Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Wina dan Protokol Montreal melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992.
Pengurangan konsumsi Bahan Perusak Ozon (BPO) di Indonesia telah dilaksanakan secara intensif sejak tahun 1994, salah satunya adalah melalui kegiatan penggantian BPO dengan bahan lain yang tidak merusak lapisan Ozon pada proses produksi.
Selain itu pengurangan konsumsi BPO juga dilakukan dengan menerapkan pendekatan Recovery, Recycling, Recharging dan Retrofitting pada kegiatan service peralatan yang mengandung BPO.
Pemerintah Indonesia sampai 1 Januari 2008 telah melarang impor BPO jenis berikut :
- Jenis Halon
- Metil Kloroform (1.1.1 Trichloroethane)
- Karbon Tetraklorida
- Seluruh jenis CFC
- Metil Bromida (kecuali untuk keperluan fumigasikarantina dan pra-pengapalan)
BPO yang telah dihentikan impornya, dilarang dipergunakan untuk kegiatan proses produksi.
Pengurangan konsumsi Bahan Perusak Ozon (BPO) di Indonesia telah dilaksanakan secara intensif sejak tahun 1994, salah satunya adalah melalui kegiatan penggantian BPO dengan bahan lain yang tidak merusak lapisan Ozon pada proses produksi.
Selain itu pengurangan konsumsi BPO juga dilakukan dengan menerapkan pendekatan Recovery, Recycling, Recharging dan Retrofitting pada kegiatan service peralatan yang mengandung BPO.
Pemerintah Indonesia sampai 1 Januari 2008 telah melarang impor BPO jenis berikut :
- Jenis Halon
- Metil Kloroform (1.1.1 Trichloroethane)
- Karbon Tetraklorida
- Seluruh jenis CFC
- Metil Bromida (kecuali untuk keperluan fumigasikarantina dan pra-pengapalan)
BPO yang telah dihentikan impornya, dilarang dipergunakan untuk kegiatan proses produksi.
Sumber :
Program Perlindungan Lapisan Ozon
Unit Ozon Nasional Kementrian Negara Lingkungan Hidup
Jl. D.I. Panjaitan Kav. 24, Gedung A Lantai 6, Jakarta Timur 13410
Jakarta, Indonesia.
Telp. +6221.8517164, FAX. +6221.8590.2521.
Email : ozon@menlh.go.id
Website : www.menlh.go.id