- Menggunakan peralatan pendingin / pengatur suhu yang sudah tidak mengandung BPO (CFC atau HCFC) sebagai bahan pendingin, dengan logo sebagai berikut :
- Menggunakan alat pemadam api yang tidak mengandung Halon.
- Memeriksa dan merawat peralatan pendingin / pengatur suhu dan sistem pemadam api secara berkala untuk memastikan tidak adanya kebocoran BPO (CFC, HCFC atau Halon)
- Memastikan bahwa CFC/HCFC/Halon yang ada di dalam sistem diambil kembali (recovery) dan didaur ulang (recycle) dalam proses perawatan dan perbaikan sistem pendingin atau pemadam api.
- Memastikan bahwa bengkel / perusahaan yang melakukan perbaikan sistem pendingin dan pemadam api mempunyai peralatan memadai dan teknisi yang kompeten sehingga tidak terjadi praktek pembuangan CFC/HCFC/Halon ke atmosfir
- Memeriksa dan merawat peralatan pendingin / pengatur suhu dan sistem pemadam api secara berkala untuk memastikan tidak adanya kebocoran BPO (CFC, HCFC atau Halon)
- Memastikan bahwa CFC/HCFC/Halon yang ada di dalam sistem diambil kembali (recovery) dan didaur ulang (recycle) dalam proses perawatan dan perbaikan sistem pendingin atau pemadam api.
- Memastikan bahwa bengkel / perusahaan yang melakukan perbaikan sistem pendingin dan pemadam api mempunyai peralatan memadai dan teknisi yang kompeten sehingga tidak terjadi praktek pembuangan CFC/HCFC/Halon ke atmosfir
- Mengirim CFC/HCFC/Halon yang sudah tidak terpakai ke fasilitas pengolahan BPO bekas seperti Halon Bank, Pusat Reklamasi CFC atau Pemusnahan BPO.
Sumber :
Program Perlindungan Lapisan Ozon
Unit Ozon Nasional Kementrian Negara Lingkungan Hidup
Jl. D.I. Panjaitan Kav. 24, Gedung A Lantai 6, Jakarta Timur 13410
Jakarta, Indonesia.
Telp. +6221.8517164, FAX. +6221.8590.2521.
Email : ozon@menlh.go.id
Website : www.menlh.go.id